Fiqih Zakat

BAB I
PENDAHULUAN
"Sesungguhnya Islam memiliki Keunggulan yang tidak di miliki oleh agama & perundang-undangan yang manapun. keunggulan tersebut tiada lain adalah Kewajiban Zakat" Rasyid Ridla
Pelaksanaan zakat telah diwajibkan kepada semua orang muslim karena merupakan bagian dari hhukum islam. Kewajiban tersebut berupa pengeluaran berupa sejumlah harta tertentu yang tersalim dai kekayaan yang dimiliki seca rei oleh setiap pribadi muslim yang diwajibkan Allah untuk disedakahkan kepada orang-orang yang berhak setelah mencapai nisab dan haul dengan satu tujuan sosial sebagai salah satu alternatif solusi pengentasan kemiskinan ummat.
Dalam melaksanakan zakat, tujuannya tidak sekedar mengumpulkan harta dan memenuhi kas saja. Bukan juga sekedar menolong mereka yang sedang mengalami kejatuhan. Tetapi bertujuan agar manusia lebih tinggi nilainya dari pada harta, sehingga manusia menjadi “tuhannya” harta, bukan menjadi budaknya. Maka itu kepentingan zakat terhadap si pemberi sama dengan kepentingan terhadap si penerima.
Disini letak perbedaan kewajiban zakat dengan pajak yang diciptakannya oleh manusia. Didalam pajak hampir tidak memperhatikan si pemberi, kecuali memandangnya sumber pemasukan bagi kas Negara. Zakat yang dikeluarkan oleh kaum muslimin semata karena menurut perintah Allah dan mencari rida-Nya, akan mensucikan dari segala kotoran dosa secara umu, terutama kotoran sifat kikir. Kikir dinyatakan sifat tercela, yang menjadi tabiat manusia. Dengan kikir, manusia di uji. Namun sebagai rasa sayangnya kepada manusia, Allah SWT. Menanamkan cara-cara menghilangkan tabiat dan watak ini.


Manusia digiringnya untuk bekerja dan meramaikan bumi ini, sehingga timbullah rasa keinginan untuk memiliki, keinginan pada sesuatu benda dan keinginan untuk tetap memiliki selama-lamanya. Sebagai akibatnya timbullah sifat kikir pada diri manusia terhadap apa yang ada pada dirinya, serta lebih mementingkan diri sendiri terhadap hal-hal yang baik dan bermanfaat.
Untuk itu bagi manusia yang tinggi keimanannya, wajib berusaha mengatasi sifat mementingkan diri sendiri dan keangkuhannya, serta berusaha menghilangkan sifat-sifat kikir. Tidak ada kebahagian baginya di dunia dan akhirat, kecuali dengan berusaha menghilangkan sifat kikir yang berbahaya, baik bagi pribadi maupun masyarakat. Terkadang orang yang mempunyai sifat itu mau mengorbankan jiwanya, menjual kemuliaan agamanya, dan menghianati negaranya.
Zakat dalam hubungan ini berfungsi mensucikan, artinya mensucikan si pemilik dari keburukan sifat kikir yang merusak. Sucinya orang itu ditentukan oleh kemurahan dan pemberiannya. Ia gembira katika mengeluarkan harta bendanya semata karena Allah. Berzakatpun akan membangkitkan makna syukur kepada Allah SWT, sebagai pengakuan atas kebaikannya, karena sesungguhnya Allah SWT, senantiasa memberikan nikmat kepada hambanya, baik yang berhubungan dengan dirinya maupun hartanya.
Betapa besar hikmah, tujuan dan rahasia dari zakat. Sehingga tidak aneh bila banyak pengamat asing yang memuji keberadaan zakat ini. Sebagaimana yang dikatakan seorang orientalis terkenal, Masinium, "sesungguhnya islam memiliki suatu potensi yang mampu menunjang terbentuknya konsep persamaan. Yaitu, kewajiban zakat yang harus dibayarkan oleh setiap individu ke baitul maal. Dia dapat memberantas pinjaman-pinjaman yang berbunga tinggi (riba), & pajak-pajak gelap yang dikenakan pada kebutuhan-kebutuhan asasi yang amat mendesak & dalam waktu yang sama dia berpijak pada sector hak milik individu & modal perdagangan. Dengan demikian pada sisi lain, Islam menempatkan dirinya pada posisi tengah (moderat) antara teori-teori kapitalis borjuis & teori-teori bolseviq komunis ..
Secara umum hikmah dari berzakat adalah menghindari senjangan sosial antara Aghniya (orang kaya) dan Dhuafa (orang lemah), dan membersihkan dan mengikis akhlak buruk, alat pembersih harta dan penjagaan dari ketamakan orang jahat, ungkapan rasa syukur atas nikmat yang Allah berikan untuk pengembangan potensi umat dan dukungan moral kepada orang yang baru saja masuk Islam
Maka dari itulah kami tergerak untuk sedikit mengupas tentang zakat, yang dalam hal ini kami fokuskan pada pembahasan tentang Zakat Hewan. Hal ini karena saat ini zakat hewan sangat jarang orang memahaminya karena jarangnya orang yang melakukannya/mengeluarkan zakat hewan.
BAB II
PEMBAHASAN
وَأَقِيمُوا الصَّلاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ ( الاية )
A. SEKILAS TENTANG ZAKAT
Zakat adalah ibadah maliyah (material) yang bersifat social dan mempunyai kedudukan yang amat penting . Secara harfiah zakat yang berasal dari akar kata arab زكى mempunyai arti membersihkan, bertumbuh, dan berkah . Sebagaimana yang terdapat dalam surat An-Nur ayat 21 :
وَلَكِنَّ اللَّهَ يُزَكِّي مَنْ يَشَاءُ وَاللَّهُ سَمِيعٌ عَلِيمٌ
" tetapi Allah membersihkan siapa yang dikehendaki-Nya. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui".
Zakat mempunyai arti membersihkan, artinya zakat dapat membersihkan atau menyucikan orang yang kaya dari kebakhilan yang akut. Di sisi lain zakat juga bisa menyucikan jiwa si fakir dari kedengkian dan kecemburuan terhadap orang yang kaya yang ditangannya tertahan harta Allah sehingga tidak tersalur kepada para hamba Allah yang lain . Selain hal itu, zakat juga bisa menumbuhkan rasa tanggung jawab serta rasa sosial seseorang terhadap orang lain.
Zakat merupakan kewajiban kedua dalam islam, sesudah shalat. Al-Qur'an meletakkannya berjajar dengan sholat dalam berpuluh tempat. Adakalanya dituturkan dengan lafadz zakat, terkadang juga dengan lafadz shadaqah dan dilain kali dengan lafadz infaq . Hal ini secara tidak langsung Allah mengisyaratkan akan pentingnya zakat bagi kita. Maka tidak heran kemudian ketika dahulu Sayyidina Abu Bakar selalu memerangi orang yang tidak mau mengeluarkan zakat.
B. ZAKAT HEWAN
Secara garis besar, harta zakat itu dikelompokkan kepada dua hal, yaitu hasil pendapatan dan apa-apa yang tumbuh dan keluar dari bumi. Hal ini tersurat jelas dalam firman Allah surat Al-Baqarah ayat 267 ;
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الأرْضِ
" Hai orang-orang yang beriman, nafkahkanlah (zakatkanlah) sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untuk kamu. "
Salah satu di antara yang dua hal tersebut adalah hewan (hasil usaha). Untuk zakat hewan, semua ulama' sepakat bahwa yang wajib di zakati itu adalah Unta, Sapi (kerbau, biri-biri) dan Kambing. Mereka juga sepakat bahwa binatang seperti kuda, keledai dan baghal / zebra tidak wajib di zakati, kecuali bila termasuk harta dagangan. Akan tetapi Imam Hanafi mewajibkan kuda saja untuk di zakati. Dengan catatan kuda tersebut bercampur antara jantan dan betina atau kuda betina saja. sedangkan kuda jantan tidak wajib di zakati .
Akan tetapi demikian, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi bagi orang yang mau mengeluarkan zakat hewan ternak. Syarat-syarat itu antara lain :
1. Sudah mencapai 1 nisab (jumlah untuk mengeluarkan zakat). Karena dalam setiap harta yang mau di zakati ada ketentuan jumlah juga berapa yang harus dikeluarkan buat zakahtnya. Bagitu pula untuk zakat hewan ternak (Unta, Sapi dan Kambing). Dengan perincian sebagai berikut :
Table 1.1
Zakat Hewan Unta
No Nisab Zakat Ket
01 5 Ekor 1 Ekor Kambing
02 10 Ekor 2 Ekor Kambing
03 15 Ekor 3 Ekor Kambing
04 20 Ekor 4 Ekor Kambing
05 25 Ekor Beberapa ulama berbeda pendapat bila jumlahnya 25.
Imamiyah : wajib mengeluarkan 5 ekor kambing. Sedang apabila jumlahnya mencapai 26, maka wajib mengeluarkan 1 Ekor unta yang berumur setahun. Dan bila jumlahnya mencapai bilangan tersebut, maka ia menjadi 1 nisab.
Empat madzhab : wajib mengeluarkan 1 ekor unta yang umurnya lebih dari 1 tahun
06 36 Ekor 1 bintu labun Unta umur 3 tahun
07 46 Ekor 1 huqqoh Unta umur 4 tahun
08 61 Ekor 1 jada'ah Unta umur 5 tahun
09 76 Ekor 2 bintu labun
10 91 Ekor 1 huqqoh
Ulama' madzhab sepakat bahwa unta yang jumlahnya mencapai 91 ekor lebih sampai 121 ekor tidak diwajibkan mengeluarkan zakatnya. Tapi jika lebih dari 121 ekor, maka para ulama' madzhab mempunyai pendapat dan keterangan yang cukup rinci yang bisa kita temukan dalam buku-buku mereka. Pun begitu ketika tidak sampai 5 ekor, maka tidak wajib di zakati juga.
Table 1.2
Zakat Hewan Sapi
No Nisab Zakat Ket
01 30 Ekor 1 tabi' / tabi'ah Tabi' : sapi umur 1 tahun penuh dan masuk tahun kedua. Versi Al-Maliki Tabi' : sapi umur 2 tahun dan masuk tahun ketiga
02 40 Ekor 1 mutsannah
03 60 Ekor 2 tabi' / tabi'ah
04 70 Ekor 1 tabi' & 1 mutsannah
05 90 Ekor 3 tabi' Mutsannah : sapi yang masuk umur 2 tahun. Versi Al-Maliki, Mutsannah:sapi umur 3 tahun penuh&masuk 4 tahun
06 100 Ekor 1 mutsannah & 1 tabi'
07 120 Ekor 3 mutsannah & 4 tabi'
Semua Ulama' sepakat dengan nisab / jumlah ketentuan tersebut. Selain itu mereka juga sepakat bahwa jumlah yang ada di antara ketentuan-ketentuan tersebut tidak wajib di zakati. Kecuali Imam Hanafi yang menyatakan bahwa kalau jumlahnya ada di antara dua ketentuan tersebut, maka ia dimaafkan (tidak diwajibkan bayar zakat). Tetapi kalau lebih dari empat puluh sampai enam puluh, maka wajib di zakati lebihnya itu. Kalau lebih satu dari empat puluh, maka wajib di zakati seperempat mutsannah. Kalau lebihnya itu dua maka wajib dizakati separuh mutsannah.
Table 1.3
Zakat Hewan Kambing
No Nisab Zakat Ket
01 40 Ekor 1 Ekor kambing Ittifaq Ulama' Madzhab
02 121 Ekor 2 Ekor kambing
03 201 Ekor 3 Ekor kambing
04 301 Ekor Ada perbedaan Ulama' dalam jumlah zakatnya :
Imamiyah : Bila jumlahnya 301 s/d 400 maka wajib mengeluarkan 4 kambing. Dan setiap seratus wajib mengeluarkan 1 kambing
Empat Madzhab : Bila jumlah 301 wajib megeluarkan 3 kambing seperti pada 201, sampai pada 400 wajib mengeluarkan 4 kambing. Selebih dari itu tiap seratus mengeluarkan 1 kambing.

2. Binatang ternak yang dipelihara secara bebas. Artinya, binatang tersebut sepanjang hari dalam satu tahun mencari makan/rumput sendiri di tempat gembala, dan tidak di bebani pemiliknya kecuali sekali-kali. Syarat ini di sepakati semua ulama' madzhab kecuali Al-Maliki. Al-Maliki sendiri berpendapat bahwa binatang yang di pelihara secara bebas maupun tidak, tetap wajib di zakati.
3. Binatang tersebut sudah 1 tahun (Haul). Maksudnya pemiliknya memilikinya genap 1 tahun setelah mencapai nishab. Maka kalau misalnya pada pertengahan tahun kurang satu, tapi kemudian pada akhir tahun genap atau cukup sampai mencapai 1 nishab, maka ia tidak wajib di zakati. Syarat ini di sepakati oleh Imamiyah, Imam Syafi'i, dan Hanbali. Tapi menurut Imam Hanafi, kalau hanya kurang nishabnya pada awal tahun, kemudian genap atau cukup pada akhir tahun, maka wajib di zakati. Sebagaimana apabila mulai awal tahun sampai akhir tahun mencapai nishabnya. Hitungan tahun ini berdasarkan tahun Qomariyah / 12 bulan.
4. Binatang tersebut tidak digunakan untuk bekerja. Seperti sapi yang dipergunakan untuk membajak atau unta yang dipergunakan untuk jasa pengangkutan barang, Maka semua ulama' madzhab kecuali Al-Maliki sepakat bahwa hewan-hewan tersebut tidak wajib di zakati sekalipun sudah mencapai nishabnya dan genap satu tahun. Al-Maliki berpendapat bahwa binatang-binatang tersebut bila sudah cukup syaratnya ( mencapai nishabnya/genap 1 tahun ), maka wajib di zakati. Baik hewan-hewan tersebut di pergunakan maupun tidak, tidak ada bedanya.
Selain permasalahan tersebut, ada juga permasalahan lain yang kadang sering kita jumpai di masyarakat. Bagaimana seandainya ada orang yang punya bermacam-macam hewan ternak / 3 macam hewan ternak yang wajib di zakati yang apabila di gabung mencapai nishabnya, haruskah di keluarkan zakatnya? Dalam hal ini, semua ulama' madzhab sepakat bahwa orang yang memiliki bermacam-macam hewan ternak, tapi tidak sampai pada 1 nishab kecuali apabila digabung seluruhnya, tidak wajib mengeluarkan zakatnya. Tapi hanya di anjurkan bersedekah saja .
Selain hal itu, Para Ulama' Madzhab berbeda pendapat kalau misalnya ada dua orang yang bekerja sama / syirkah lalu memakai hitungan nishab. Imamiyah, Hanafiyah dan Malikiyah berpendapat keduanya tidak wajib mengeluarkan zakat. Juga tidak pada salah satunya, selama setiap individu belum mencapai hitungan satu nishab. Sedangkan Syafi'iyah dan Hanabilah mengatakan bahwa harta orang yang bekerja sama wajib di zakati kalau sudah mencapai nishab, sekalipun modal masing-masing kurang dari nishab .
BAB III
PENUTUP
 Kesimpulan
 Zakat adalah salah satu pilar islam, sehingga kita wajib melaksanakannya
 Zakat adalah termasuk Ibadah yang bersifat Religius-Sosialis
 Secara garis besar zakat ada yang berasal dari Hasil Usaha dan ada yang berasal dari bumi / tumbuh-tumbuhan/ buah-buahan.
 Salah satu yang dari hasil usaha adalah zakat hewan ternak ( Unta, Sapi & Kambing )
 Syarat Zakat Hewan Ternak antara lain :
a. sudah mencapai nishabnya / jumlah ketentuan mengeluarkan zakat.
b. sudah mencapai 1 tahun kepemilikan ( haul ).
c. di pelihara secara bebas.
d. tidak di buat bekerja.

 Saran
DAFTAR PUSTAKA

Yusuf Qardlawi, Ibadah Dalam Islam, PT. Bina Ilmu Offset, Surabaya 1998
Amir Syarifuddin, Garis-Garis Besar Fiqih, Prenada Media, Jakarta 2003
An-Nury , Hasan Sulaiman., Al-Maliki, Alawi Abbas., Ibanatul Ahkam fi Syarhi Bulughul Maram li Ibnu Hajar Al-AsQalaniy, Darul Al-Fikr, 1996
Al-Mughniyah, Muhammad Jawad., Fiqih Lima Madzhab, PT. Lentera Basritama, Jakarta 2003

Komentar

Postingan populer dari blog ini

4 Aliran Psikologi

Contextual Teaching Learning