ABORSI, TRANSPLANTASI DAN OPERASI DALAM KONTEKS ISLAM DAN KESEHATAN
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Saat ini Aborsi, transplantasi dan operasi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi transplantasi dan operasi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.
Sementara ada isu-isu dan nilai-nilai etis yang berlaku secara umum dalam beberapa bidang bioetika, ada pula isu-isu etis khusus untuk masing-masing persoalan biomedis. Makalah ini dimulai dengan mendaftar masalah-masalah yang cukup spesifik terkait dengan pencangkokan organ, yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok persoalan etis besar. Tulisan ini tak berpretensi untuk menjawab semua persoalan pelik tersebut, namun sekadar mengajukan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan etis terkait. Pembahasan etika di makalah ini ingin dipusatkan pada etika yang bersumber dari agama (tanpa menafikan adanya upaya-upaya menawarkan etika sekular untuk menjawab persoalan etis pencangkokan organ). Karena itu, bagian kedua mencoba menjawab sebagian kecil dari persoalan-persoalan tersebut, dengan mengambil contoh kasus tanggapan Islam terhadap teknologi medis ini. Meski ada konsensus yang cukup mengesankan dalam Islam ketika merespon pencangkokan organ, tanggapan tersebut dianggap kurang lengkap karena hanya terfokus kepada satu dari tiga kelompok masalah etis pencangkokan organ. Secara khusus, satu masalah yang tak cukup banyak mendapat perhatian adalah mengenai isu keadilan distributif. Di bagian akhir diberikan beberapa catatan mengenai dua isu umum dan mendasar dalam bioetika yang perlu diperbincangkan, khususnya dalam konteks Indonesia .
Ada berbagai upaya dari manusia untuk mengikuti trand mode dan untuk memper cantik dir yaitu dengan cara Operasi plastik atau dikenal dengan "Plastic Surgery" atau dalam bahasa arab "Jirahah Tajmil" ,adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Maka dari latar belakang diatas kami penulis mengambil judul “Seputar Aborsi, Tranplantasi dan Operasi dalam Konteks Islam dan kesehatan”.
B. BATASAN MASALAH
Dalam makalah ini saya akan membahas masalah-masalah dalam dunia aborsi, transplantasi dan operasi. Dalam masalah-masalah ini terdapat dua sudut pandang, yaitu dari segi kesehatan dan dari agama islam
Dalam segi/aspek kesehatan, masalah yang saya angkat ialah sebagai berikut:
1. Apakah definisi/pengertian dari aborsi, transplantasi dan operasi?
2. Apa yang sebenarnya terjadi dalam masalah aborsi, transplantasi dan operasi ?
3. Apa akibat aborsi, transplantasi dan operasi ini untuk hidup manusia secara keseluruhan?
Dalam segi/aspek agama islam, masalah yang saya angkat ialah sebagai berikut:
1. Apa yang dikatakan al-Qur`an mengenai kasus aborsi, transplantasi dan operasi?
2. Apa yang dikatakan oleh ajaran islam ?
3. Apa tanggapan agama islam tentang kasus aborsi, transplantasi dan operasi?
C. TUJUAN
- Dalam pembuatan makalah ini, saya akan menjelaskan pengertian, jenis-jenis dan masalah-masalah pada aborsi, transplantasi dan operasi dalam segi/aspek kesehatan dan dalam segi/ aspek islam.
- Menambah wawasan tentang kesehatan dan agama islam mengenai aborsi, transplantasai dan operasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
I. Aborsi Konteks Medis / Kesehatan
Menurut batasan atau definisi, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan dimana buah kehamilan itu tidak mempunyai kemungkinan hidup di luar kandungan. Sedangkan dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan yang sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, meskipun ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di bawah 500 gram yang dapat hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 20 minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu tersebut sebagai aborsi.
Ada negara tertentu yang memakai batas 1000 gram sebagai aborsi, menurut Undang-Undang di Indonesia, kematian janin di bawah 1000 gram tidak perlu dilaporkan dan dapat dikuburkan di luar Tempat Pemakaman Umum.
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini.
a. Abortus Spontaneus
Insiden abortus spontan diperkirakan 10% dari seluruh kehamilan. Namun angka ini mempunyai dua kelemahan, yaitu kegagalan untuk menghitung abortus dini yang tidak terdeteksi, serta aborsi ilegal yang dinyatakan sebagai abortus spontan.
Insiden abortus spontan sulit untuk ditentukan secara tepat, karena sampai sekarang belum diterapkan kapan sebenarnya dimulainya kehamilan? Apakah penetrasi sperma kedalam sel telur sudah merupakan kehamilan? Apakah pembelahan sel telur yang telah dibuahi berarti mulainya kehamilan? Atau kehamilan dimulai setelah blastocyst membenamkan diri kedalam decidua? Atau setelah janin “bernyawa”?
Dengan pemeriksaan tes yang dapat mendeteksi Human Chorionic Gonadotropin maka frekuensi abortus akan menjadi lebih tinggi (20% - 62%).
1. Penyebab abortus spontan
Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia kehamilan 12 minggu. Setengah di antaranya disebabkan karena kelainan kromosom. Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Pada abortus dini, pengeluaran janin/embrio biasanya didahului dengan kematian janin/embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya janin masih hidup sebelum dikeluarkan.
• Kelainan Pertumbuhan Zygote.
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. Ternyata 50% - 60% dari abortus ini berhubungan dengan kelainan kromosom.
• Faktor Ibu.
Penyakit pada ibu biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak pada usia kehamilan 13 minggu. Beberapa macam infeksi bakteria atau virus dapat menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat menyebabkan abortus spontan.
2. Pembagian abortus spontan
• Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
• Abortus Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
• Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
• Abortus Completus, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.
• Missed Abortion. Istilah ini dipakai untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.
b. Abortus Therapeuticus
Abortus therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di beberapa negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan atau insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat fisik atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan apabila ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama.
Elective Abortion
Aborsi sukarela adalah pengakhiran kehamilan pada saat janin belum dapat hidup namun bukan karena alasan kesehatan ibu atau janin. Pada masa kini, aborsi jenis inilah yang paling sering dilakukan. Di Amerika Serikat, terjadi satu aborsi sukarela untuk tiap 3 janin lahir hidup.
Eugenic Abortion:
pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat
II. Aborsi Konteks Hukum Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
• Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
• Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
• Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
• Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
• Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
• Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
• Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
• Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
• Kanker hati (Liver Cancer).
• Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
• Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
• Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
• Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
B. Transplantasi / Pencangkokan
I. Persoalan-persoalan etis dalam transplantasi organ
Terkait dengan pencangkokan organ, di bawah ini akan dicoba didaftar secara agak terinci isu-isu etis yang mungkin muncul dalam empat kelompok.
A. Kebolehan intrinsik pencangkokan
Di sini pertanyaannya adalah kebolehan atau ketidakbolehan secara intrinsik teknologi ini maupun dampak-dampak negatif yang dipersepsi akan ditimbulkannya. Misalnya, ada beberapa pandangan keagamaan tertentu yang melihat upaya ini sebagai melanggar kesakralan tubuh atau martabat manusia yang merupakan ciptaan Tuhan. Ini bisa jadi merupakan bentuk lain, atau bisa diturunkan dari, keberatan umum terhadap kedokteran yang melakukan intervensi atas tubuh manusia. Berhakkah manusia mengintervensi kehidupan manusia? Sebagian besar agama akan memberikan jawaban afirmatif terhadap pertanyaan ini, namun biasanya dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu. Maka persoalannya adalah: sampai sejauh apa intervensi itu bisa dilakukan? Ini adalah pertanyaan mengenai batas-batas intervensi yang diperbolehkan, dengan mempertimbangkan upaya mempertahankan martabat manusia maupun upaya menghindari “playing god”. Di bagian akhir tulisan ini nanti akan disinggung mengenai masalah ini lebih jauh.
Di samping itu, dalam literatur etika dan hukum Islam, misalnya, ada pula persoalan-persoalan spesifik seperti: apakah boleh seorang Muslim menerima organ dari non-Muslim? Bagaimana pula dengan organ dari binatang, khususnya binatang yang diharamkan bagi Muslim untuk mengkonsumsinya, seperti babi? Apakah memindahkan organ babi, misalnya, ke tubuh manusia bisa dianalogikan dengan mengkonsumsi daging itu?
Pertanyaan mengenai boleh/tidak bolehnya pencangkokan organ ini bisa juga dilihat dari konteks sosial-ekonomi: kepada kelompok masyarakat manakah teknologi ini berpihak—orang miskin atau kaya? Isu ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan mengenai keadilan distributif di bawah. Sebelum itu, fakta bahwa ada pertanyaan-pertanyaan etis yang bisa dimunculkan mengenai kebaikan/keburukan intrinsik teknologi pencangkokan, ini saja sudah menunjukkan bahwa teknologi ini tidak bebas-nilai—bahkan sebelum kita melihat dampak-dampaknya.
B. Perolehan dan distribusi organ
Salah satu persoalan terbesar, khususnya di negara maju seperti AS, muncul karena jauh lebih tingginya permintaan akan organ ketimbang suplai yang ada. Di AS, pada 2003 lebih dari 19,000 pencangkokan organ dilakukan; organ-organ tersebut diambil dari 9,800 donor. Namun angka ini menjadi amat kecil jika dibandingkan dengan daftar tunggu: pada tahun itu, ada 83,000 orang yang menunggu; sehingga rata-rata ada 17 orang setiap harinya yang meninggal karena tak beruntung mendapat organ pada waktunya. Karena itu, ada dua kelompok pertanyaan besar menyangkut permintaan dan suplai organ:
• Bagaimana memperoleh organ?
Secara garis besar, ada dua cara memperoleh organ: melalui donor hidup dan donor mati. Menyangkut donor hidup, bolehkah organ ditukar dengan sejumlah uang? Atau haruskah sumbangan organ didasarkan pada motif yang sepenuhnya altruistik? Etiskah jual-beli organ? Tidakkkah ini akan menjadikan kedokteran menjadi semacam pasar bebas untuk organ? Bolehkah orang—dengan kemauannya sendiri—menjual organnya, dan orang lain membelinya? Saat ini, organ trafficking sudah menjadi masalah global. Meski secara resmi pemerintah-pemerintah di dunia melarang ini dengan hukuman yang cukup keras, nyatanya perdagangan organ terus berlangsung.
Di sini ada masalah etis lain: biasanya penyuplai organ datang dari negara-negara dengan amat banyak orang miskin (seperti India , Bangladesh , China , dan sebagainya), sedangkan penerima organ adalah negara-negara maju (AS, sebagian negara Eropa, Singapura, dan sebagainya). Tidakkah ini menunjukkan bahwa seakan-akan orang kaya memiliki hak lebih atas hidup dan kesehatan (dan kehidupan) dibanding orang miskin? Bagaimana tanggapan etis kita terhadapnya?
Untuk memenuhi kelangkaan organ, bolehkah (khususnya dari sudut pandang agama-agama) mencangkok organ binatang ke tubuh manusia? Bolehkah binatang dikorbankan demi kesejahteraan manusia? Bagaimana juga dengan menggunakan embryo sebagai “pabrik organ”? Atau, memanfaatkan embryo yang akan diaborsi? Ini segera akan membawa ke masalah lain dalam bioetika, yaitu menyangkut peminakan sel tunas, yang dibahas di sesi lain seminar ini. Peminakan sel tunas menjanjikan penyelesaian masalah sumber organ untuk pencangkokan, namun ia juga memunculkan masalah-masalah etis lain.
Terkait dengan donor mati, menjadi hak siapakah organ manusia yang mati? Si manusia itu sendiri, keluarganya, atau bahkan negara? Di Inggris, misalnya, ada prinsip “presumed consent”—bahwa jika tak ada permintaan/wasiat khusus dari orang yang mati, berarti ia menyetujui organ-organ tertentu dalam tubuhnya diambil untuk dicangkokkan pada orang lain (atas dasar pandangan bahwa adalah tugas kewarganegaraan untuk mendonorkan organ tubuhnya setelah tak dipakai). Namun di AS, berlaku prinsip kebalikan yaitu pengambilan organ dari orang mati hanya bisa dilakukan jika ada permintaan/wasiat yang mengijinkannya. (Saat ini sedang diusulkan cara lain yang disebut “mandated choice”, dimana setiap orang wajib memberitahu apakah ia akan mendonorkan organnya atau tidak setelah meningal.) Terkait dengan isu-isu di atas, akan muncul pula pertanyaan lain mengenai bagaimana mendefiniskan kematian (isu yang muncul secara lebih kuat dalam kasus euthanasia, dan pasien dalam situasi persistent vegetative state ).
• Bagaimana mendistribusikan organ?
Karena ada jauh lebih banyak orang yang ingin mendapatkan organ ketimbang suplai yang ada, bagaimana caranya kita menyeleksi siapa yang berhak mendapatkan prioritas menerima organ? Apakah cukup membuat daftar tunggu berdasarkan waktu permintaan? Ataukah perlu ada kriteria lain untuk menyeleksinya? Misalnya, mestikah orang berusia lebih muda mendapatkan prioritas ketimbang orang tua, dengan pertimbangan bahwa yang pertama memiliki harapan hidup produktif yang lebih besar?
Bagaimana dengan narapidana? Bolehkah ia - sebagai orang yang pernah melakukan kejahatan terhadap masyarakat - menerima kebaikan hati anggota masyarakat lain? Di negara seperti AS, ada isu yang pernah menjadi kontroversi: bolehkah imigran ilegal menerima cangkok organ? Atau, bolehkah orang yang tak berhati-hati menjaga kesehatannya menerima organ baru (pecandu alkohol menerima hati baru; atau perokok berat menerima paru-paru)? Pertanyaan-pertanyaan ini terkesan mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu yang pernah melakukan kesalahan sosial ataupun personal. Bolehkah diskriminasi semacam ini diberlakukan? Secara lebih umum, adakah situasi yang memungkinkan diperbolehkannya (secara etis) diskriminasi?
Persoalan-persoalan di atas muncul karena desakan kekurangan organ yang luar biasa, dibandingkan dengan yang membutuhkannya, sehingga siapa yang berhak mendapatkan organ, atau mendapatkan prioritas untuk itu, menjadi persoalan yang amat mendesak. Masalah-masalah seperti ini biasanya dibahas dalam konteks keadilan distributif (secara sempit). Yaitu, dalam suatu masyarakat, apakah semua anggota masyarakat punya hak yang sama ( equal access ) atas organ? Ada beberapa kriteria lain yang biasa dipakai—misalnya berdasarkan asas kebutuhan (siapa yang paling membutuhkan), kontribusi pada masyarakat, atau pasar-bebas (siapa yang dapat membayar, dia akan mendapatkan) - namun tak ada yang bersifat mutlak keberlakuannya.
1. Isu keadilan distributif
Jika berbicara mengenai keadilan distributif, isu utamanya adalah mengupayakan agar semua orang mendapatkan hak yang sama atas sumberdaya yang terbatas, atau bagaimana membagi sumberdaya terbatas itu secara adil ( fair ). Dalam contoh di atas, isu ini pertama kali muncul dalam pengertiannya yang sempit sebagai isu mengenai bagaimana membagikan organ yang terbatas pada penderita yang membutuhkannya yang jumlahnya lebih banyak.
Namun dalam konteks yang lebih luas, konteks sumberdaya medis secara lebih luas, ada isu lain. Hingga kini pencangkokan organ adalah prosedur yang amat mahal, yang hanya bisa diperoleh orang yang cukup kaya. Bagi sebagian besar orang, pencangkokan organ bukanlah pilihan sama sekali—artinya, jika tak ada alternatif lain selain pencangkokan, ia akan merosot kesehatannya atau bahkan mati. Di sini penting diperhatikan bahwa warga Amerika Serikat termasuk yang paling banyak menerima organ—jauh lebih banyak dari yang mereka sumbangkan—sehingga seakan-akan prosedur cankok organ sudah seperti prosedur yang biasa, meskipun sesungguhnya tidak.
Sementara itu, penjualan organ amat marak di negara-negara berkembang karena himpitan ekonomi. Jurang sosial antara kaya-miskin jelas tercermin dalam teknologi pencangkokan organ. Teknologi ini jelas tidak berpihak kepada orang miskin, bahkan secara tidak langsung justru amat merugikan banyak orang miskin karena membuka pasar yang luas bagi orang miskin untuk menjual organnya. Kecuali jika alternatif sumber organ ditemukan (misalnya memalui teknologi peminakan sel atau sel tunas, yang masih perlu waktu cukup lama untuk bisa menjadi alternatif yang berarti), sampai kapan pun teknologi ini akan tetap memiliki sifat itu. Sampai di sini, ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai apakah pencangkokan organ merupakan “kemajuan” kedokteran yang tak terbantahkan. Secara teknis, memang ini pencapaian luar biasa; tapi secara inheren juga ada kesulitan besar untuk menjadikan teknologi ini bermanfaat untuk semua atau sebagian besar manusia, seperti akan dibahas di bagian akhir tulisan ini.
Karena itu, berbicara mengenai keadilan distributif dalam konteks yang lebih luas, kita bisa mempertanyakan apakah teknologi ini bermanfaat untuk sebagian besar manusia. Jika tidak, apakah tak seharusnya sumberdaya medis yang ada diprioritaskan untuk prosedur-prosedur medis atau penanganan kasus-kasus media lain, yang menyangkut hidup lebih banyak orang yang tak dapat menikmati teknologi ini? Pada gilirannya, ini akan membawa pada pertanyaan mengenai etika pemilihan masalah untuk riset medis—masalah seperti apakah yang perlu mendapat prioritas riset medis? Perlu dicatat di sini bahwa persoalan semacam ini tak hanya muncul di negara berkembang, tapi bahkan juga di negara maju seperti AS, yang banyak rakyatnya masih belum mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.
II. Dari fikih ke kosmologi tubuh: Pencangkokan organ dalam literatur Islam
Di antara banyak pertanyaan etis terkait dengan pencangkokan organ seperti yang dibahas di atas, ada penekanan yang berbeda di antara komunitas yang berbeda-beda dari sisi sosial-ekonomi maupun keagamaan. Di AS, misalnya, isu-isu utama yang dibahas terutama berkisar pada kelompok pertanyaan kedua, mengenai perolehan dan distribusi organ. Di negara berkembang, sementara penggunaan teknologi ini jauh di belakang negara maju, banyak isu muncul terkait dengan organ trafficking , sementara distribusi organ tak menjadi isu.
Pada bagian ini akan dibahas satu contoh respon terhadap pencangkokan organ dari para pemikir Muslim. Terkait dengan karakter agama Islam maupun konteks sosial Muslim, tak mengherankan jika tak semua pertanyaan di atas tidak mendapatkan penekanan yang sama. Secara umum, kelompok-kelompok kegamaan, khususnya Islam, memberikan soratan cukup mendasar pada persoalan boleh tidaknya—dari sudut pandang nilai-nilai keagamaan—melakukan pencangkokan organ.
Literatur Islam mengenai isu ini didominasi oleh pendekatan fikih (hukum/ jurisprudensi). Dan persoalan utama yang mendominasi fikih biasanya terbatas pada masalah halal-haram , meskipun tidak selalu demikian. Dalam Islam, pertanyaan penting mengenai apakah pencangkokan organ diperbolehkan oleh agama dijawab dengan merujuk pada sumber tekstual utama (Qur'an dan hadis) maupun kitab-kitab hukum fikih.
Dari segi metodologi, untuk menjawab masalah-masalah kontemporer ulama mencari kasus-kasus yang dibahas dalam kitab-kitab lama itu, atau kasus-kasus yang analog dengannya. Pengambilan keputusan seperti ini dibimbing oleh seperangkat prinsip umum, yang disebut usul fikih (prinsip-prinsip fikih). Di antaranya, ada prinsip pertimbangan manfaat dan mudarat (keburukan) dari suatu keputusan; prinsip mendahulukan menghindari keburukan; prinsip bahwa manfaat yang amat besar dapat mengatasi keburukan-keburukan inheren yang lebih kecil; prinsip darurat (sesuatu yang dalam keadaan normal tak diperbolehkan, tapi dalam keadaan darurat
C. Operasi Ringan / Operasi Plastik
Operasi plastik atau dikenal dengan "Plastic Surgery" atau dalam bahasa arab "Jirahah Tajmil" ,adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
1. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
Jenis Jenis Operasi Plastik
Seperti yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada hubungannya dengan operasi plastik. Oleh karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan mayat.
Operasi plastik ada dua :
1. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih atau yang disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, "Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya"(H.R. Bukhari)
Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, "Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:"Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, "Obatilah. Wahai hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah Swt. tidak menurunkan satu penyakit- diriwayat lain disebutkan beberapa penyakit, kecuali diturunkan pula obat penawarnya, kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi", mereka pun bertanya,"Apakah itu wahai Rasul?", Rasulullah pun menjawab, "penyakit tua"(H.R At-Turmudzi)
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, "Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik, dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, sesuai dengan ijma' ulama, dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan". Akan tetapi disebutkan pula, bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar, bir dan sejenis. Tapi apabila ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya
Ibn Mas'ud Ra., berpendapat mengenai hadits diatas, “Bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya". Makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan-Nya, kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Melakukan pengobatan (operasi) semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, yang apabila dibiarkan terus-menerus akan menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat semampunya.
Allah Swt. berfirman yang artinya (wallahu a'lam), "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" Dan di ayat lain disebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
Ayat diatas menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang hamba-Nya membiarkan begitu saja kerusakan (penyakit) dalam dirinya.
Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya. Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : "Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat, selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya, karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran”.
2. Operasi yang disengaja
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.
Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu ada terbagi dua, dan setiap bagian ini mempunyai landasan hukum masing-masing :
a. Operasi anggota badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b. Operasi mempermuda
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis. Mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini, namun kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut :
a. Firman Allah
"Allah telah melaknatnya. setan berkata, "Sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata"
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
b. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas'ud Ra.Rasulullah Saw bersabda "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
c. Riwayat dari Ashabis Sunan
Dari Asmaa Ra., bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, " Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?", maka Rasulullah pun menjawab, "Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)"
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde, wig atau whatever dan jauh dari rahmat Allah Swt.
d. Qiyas
Untuk melengkapi pendapat ini, maka akan saya coba menggunakan qiyas dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qiyas larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tato, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
e. Segi Akal
Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara'.
Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara', sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu 'alam) "Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan"
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]
Dan dari pemaparan tentang operasi plastic diatas, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara' dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2. Adanya unsur pemalsuan dan penipuan
3. Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
4. Syarat pembedahan kosmetik yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain; tidak dari benda yang najis/diharamkan dan diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
Sebelum menutup makalah ini, saya ingin menekankan bahwa Allah Swt. Tidak lah menciptakan makhluknya dengan sia-sia, "Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." Sesungguhnya Allah Swt. Menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan sebaik-baik penciptaan. "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya ." Sudah sepantasnya kita sebagai makhluk Allah mensyukuri apa-apa yang telah diberikan kepada kita.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
Pencarian dari www.google.com yang diakses pada tanggal 7 Desember 2007, dengan rincian sebagai berikut:
1. http://abortus.blogspot.com/2007/11/metode-metode-aborsi.html
2. http://abortus.blogspot.com/search/label/Abortus
3. http://abortus.blogspot.com/search/label/Resiko
4. http://gemawarta.wordpress.com/2005/11/24/aborsi-pro-life-atau-pro-choice/
5. http://mathiasdarwin.wordpress.com/2007/09/08/apakah-aborsi-salah-satu-hak-azasi-manusia/
6. http://yesaya.indocell.net/id560.htm
7. http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/aborsi.htm
8. http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0609/15/020926.htm
JS. Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan; Jakarta, 1996.
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Saat ini Aborsi, transplantasi dan operasi menjadi salah satu masalah yang cukup serius, dilihat dari tingginya angka aborsi transplantasi dan operasi yang kian meningkat dari tahun ke tahun. Di Indonesia sendiri, angka pembunuhan janin per tahun sudah mencapai 3 juta. Angka yang tidak sedikit mengingat besarnya tingkat kehamilan di Indonesia. Selain itu, ada yg mengkategorikan aborsi itu pembunuhan. Ada yang melarang atas nama agama. Ada yang menyatakan bahwa jabang bayi juga punya hak hidup sehingga harus dipertahankan, dan lain-lain.
Aborsi merupakan masalah kesehatan masyarakat karena memberikan dampak pada kesakitan dan kematian ibu. Sebagaimana diketahui penyebab utama kematian ibu hamil dan melahirkan adalah perdarahan, infeksi dan eklampsia.
Namun sebenarnya aborsi juga merupakan penyebab kematian ibu, hanya saja muncul dalam bentuk komplikasi perdarahan dan sepsis. Akan tetapi, kematian ibu yang disebabkan komplikasi aborsi sering tidak muncul dalam laporan kematian, tetapi dilaporkan sebagai perdarahan atau sepsis. Hal itu terjadi karena hingga saat ini aborsi masih merupakan masalah kontroversial di masyarakat. Di satu pihak aborsi dianggap ilegal dan dilarang oleh agama sehingga masyarakat cenderung menyembunyikan kejadian aborsi, di lain pihak aborsi terjadi di masyarakat. Ini terbukti dari berita yang ditulis di surat kabar tentang terjadinya aborsi di masyarakat, selain dengan mudahnya didapatkan jamu dan obat-obatan peluntur serta dukun pijat untuk mereka yang terlambat datang bulan.
Tidak ada data yang pasti tentang besarnya dampak aborsi terhadap kesehatan ibu, WHO memperkirakan 10-50% kematian ibu disebabkan oleh aborsi (tergantung kondisi masing-masing negara). Diperkirakan di seluruh dunia setiap tahun dilakukan 20 juta aborsi tidak aman, 70.000 wanita meninggal akibat aborsi tidak aman, dan 1 dari 8 kematian ibu disebabkan oleh aborsi tidak aman. Di Asia tenggara, WHO memperkirakan 4,2 juta aborsi dilakukan setiap tahunnya, di antaranya 750.000 sampai 1,5 juta terjadi di Indonesia. Risiko kematian akibat aborsi tidak aman di wilayah Asia diperkirakan antara 1 dari 250, negara maju hanya 1 dari 3700. Angka tersebut memberikan gambaran bahwa masalah aborsi di Indonesia masih cukup besar.
Sementara ada isu-isu dan nilai-nilai etis yang berlaku secara umum dalam beberapa bidang bioetika, ada pula isu-isu etis khusus untuk masing-masing persoalan biomedis. Makalah ini dimulai dengan mendaftar masalah-masalah yang cukup spesifik terkait dengan pencangkokan organ, yang dikelompokkan menjadi tiga kelompok persoalan etis besar. Tulisan ini tak berpretensi untuk menjawab semua persoalan pelik tersebut, namun sekadar mengajukan beberapa faktor yang perlu dipertimbangkan dalam mengambil keputusan-keputusan etis terkait. Pembahasan etika di makalah ini ingin dipusatkan pada etika yang bersumber dari agama (tanpa menafikan adanya upaya-upaya menawarkan etika sekular untuk menjawab persoalan etis pencangkokan organ). Karena itu, bagian kedua mencoba menjawab sebagian kecil dari persoalan-persoalan tersebut, dengan mengambil contoh kasus tanggapan Islam terhadap teknologi medis ini. Meski ada konsensus yang cukup mengesankan dalam Islam ketika merespon pencangkokan organ, tanggapan tersebut dianggap kurang lengkap karena hanya terfokus kepada satu dari tiga kelompok masalah etis pencangkokan organ. Secara khusus, satu masalah yang tak cukup banyak mendapat perhatian adalah mengenai isu keadilan distributif. Di bagian akhir diberikan beberapa catatan mengenai dua isu umum dan mendasar dalam bioetika yang perlu diperbincangkan, khususnya dalam konteks Indonesia .
Ada berbagai upaya dari manusia untuk mengikuti trand mode dan untuk memper cantik dir yaitu dengan cara Operasi plastik atau dikenal dengan "Plastic Surgery" atau dalam bahasa arab "Jirahah Tajmil" ,adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh.
Maka dari latar belakang diatas kami penulis mengambil judul “Seputar Aborsi, Tranplantasi dan Operasi dalam Konteks Islam dan kesehatan”.
B. BATASAN MASALAH
Dalam makalah ini saya akan membahas masalah-masalah dalam dunia aborsi, transplantasi dan operasi. Dalam masalah-masalah ini terdapat dua sudut pandang, yaitu dari segi kesehatan dan dari agama islam
Dalam segi/aspek kesehatan, masalah yang saya angkat ialah sebagai berikut:
1. Apakah definisi/pengertian dari aborsi, transplantasi dan operasi?
2. Apa yang sebenarnya terjadi dalam masalah aborsi, transplantasi dan operasi ?
3. Apa akibat aborsi, transplantasi dan operasi ini untuk hidup manusia secara keseluruhan?
Dalam segi/aspek agama islam, masalah yang saya angkat ialah sebagai berikut:
1. Apa yang dikatakan al-Qur`an mengenai kasus aborsi, transplantasi dan operasi?
2. Apa yang dikatakan oleh ajaran islam ?
3. Apa tanggapan agama islam tentang kasus aborsi, transplantasi dan operasi?
C. TUJUAN
- Dalam pembuatan makalah ini, saya akan menjelaskan pengertian, jenis-jenis dan masalah-masalah pada aborsi, transplantasi dan operasi dalam segi/aspek kesehatan dan dalam segi/ aspek islam.
- Menambah wawasan tentang kesehatan dan agama islam mengenai aborsi, transplantasai dan operasi.
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Aborsi
Menurut Fact About Abortion, Info Kit on Women’s Health oleh Institute for Social, Studies and Action, Maret 1991, dalam istilah kesehatan aborsi didefinisikan sebagai penghentian kehamilan setelah tertanamnya telur (ovum) yang telah dibuahi dalam rahim (uterus), sebelum usia janin (fetus) mencapai 20 minggu.
Jadi, gugur kandungan atau aborsi (bahasa Latin: abortus) adalah terjadi keguguran janin; melakukan abortus sebagai melakukan pengguguran (dengan sengaja karena tak menginginkan bakal bayi yang dikandung itu). Secara umum, istilah aborsi diartikan sebagai pengguguran kandungan, yaitu dikeluarkannya janin sebelum waktunya, baik itu secara sengaja maupun tidak. Biasanya dilakukan saat janin masih berusia muda (sebelum bulan ke empat masa kehamilan).
I. Aborsi Konteks Medis / Kesehatan
Menurut batasan atau definisi, aborsi adalah pengeluaran buah kehamilan dimana buah kehamilan itu tidak mempunyai kemungkinan hidup di luar kandungan. Sedangkan dunia kedokteran berpendapat bahwa janin yang lahir dengan berat badan yang sama atau kurang dari 500 gram tidak mungkin hidup di luar kandungan, meskipun ada laporan kedokteran yang menyatakan bahwa ada janin di bawah 500 gram yang dapat hidup. Karena janin dengan berat badan 500 gram sama dengan usia kehamilan 20 minggu, maka kelahiran janin dibawah 20 minggu tersebut sebagai aborsi.
Ada negara tertentu yang memakai batas 1000 gram sebagai aborsi, menurut Undang-Undang di Indonesia, kematian janin di bawah 1000 gram tidak perlu dilaporkan dan dapat dikuburkan di luar Tempat Pemakaman Umum.
Dari cara terjadinya aborsi, ada dua macam aborsi, aborsi spontan (abortus spontaneus) dan aborsi buatan (abortus provocatus). Aborsi spontan terjadi sendiri tanpa campur tangan manusia, sedang aborsi buatan adalah hasil dari perbuatan manusia yang dengan sengaja melakukan perbuatan pengguguran. Abortus yang terjadi pada usia kehamilan di bawah 12 minggu disebut abortus dini.
a. Abortus Spontaneus
Insiden abortus spontan diperkirakan 10% dari seluruh kehamilan. Namun angka ini mempunyai dua kelemahan, yaitu kegagalan untuk menghitung abortus dini yang tidak terdeteksi, serta aborsi ilegal yang dinyatakan sebagai abortus spontan.
Insiden abortus spontan sulit untuk ditentukan secara tepat, karena sampai sekarang belum diterapkan kapan sebenarnya dimulainya kehamilan? Apakah penetrasi sperma kedalam sel telur sudah merupakan kehamilan? Apakah pembelahan sel telur yang telah dibuahi berarti mulainya kehamilan? Atau kehamilan dimulai setelah blastocyst membenamkan diri kedalam decidua? Atau setelah janin “bernyawa”?
Dengan pemeriksaan tes yang dapat mendeteksi Human Chorionic Gonadotropin maka frekuensi abortus akan menjadi lebih tinggi (20% - 62%).
1. Penyebab abortus spontan
Lebih dari 80% abortus terjadi pada usia kehamilan 12 minggu. Setengah di antaranya disebabkan karena kelainan kromosom. Resiko terjadinya abortus meningkat dengan makin tingginya usia ibu serta makin banyaknya kehamilan. Selain itu kemungkinan terjadinya abortus bertambah pada wanita yang hamil dalam waktu tiga bulan setelah melahirkan.
Pada abortus dini, pengeluaran janin/embrio biasanya didahului dengan kematian janin/embrio. Sedangkan abortus pada usia yang lebih lanjut, biasanya janin masih hidup sebelum dikeluarkan.
• Kelainan Pertumbuhan Zygote.
Penyebab paling sering terjadinya abortus dini adalah kelainan pertumbuhan hasil konsepsi (pembuahan), baik dalam bentuk Zygote, embrio, janin maupun placenta. Ternyata 50% - 60% dari abortus ini berhubungan dengan kelainan kromosom.
• Faktor Ibu.
Penyakit pada ibu biasanya terjadi pada janin dengan kromosom yang normal, paling banyak pada usia kehamilan 13 minggu. Beberapa macam infeksi bakteria atau virus dapat menyebabkan abortus. Penyakit ibu yang kronis biasanya tidak menyebabkan abortus, meskipun dapat menyebabkan kematian janin pada usia yang lebih lanjut atau menyebabkan persalinan prematur. Kelainan pada uterus (rahim) dapat menyebabkan abortus spontan.
2. Pembagian abortus spontan
• Abortus Imminens (threatened abortion), yaitu adanya gejala-gejala yang mengancam akan terjadi aborsi. Dalam hal demikian kadang-kadang kehamilan masih dapat diselamatkan.
• Abortus Incipiens (inevitable abortion), artinya terdapat gejala akan terjadinya aborsi, namun buah kehamilan masih berada di dalam rahim. Dalam hal demikian kehamilan tidak dapat dipertahankan lagi.
• Abortus Incompletus, apabila sebagian dari buah kehamilan sudah keluar dan sisanya masih berada dalam rahim. Pendarahan yang terjadi biasanya cukup banyak namun tidak fatal, untuk pengobatan perlu dilakukan pengosongan rahim secepatnya.
• Abortus Completus, yaitu pengeluaran keseluruhan buah kehamilan dari rahim. Keadaan demikian biasanya tidak memerlukan pengobatan.
• Missed Abortion. Istilah ini dipakai untuk keadaan dimana hasil pembuahan yang telah mati tertahan dalam rahim selama 8 minggu atau lebih. Penderitanya biasanya tidak menderita gejala, kecuali tidak mendapat haid. Kebanyakan akan berakhir dengan pengeluaran buah kehamilan secara spontan dengan gejala yang sama dengan abortus yang lain.
b. Abortus Therapeuticus
Abortus therapeuticus adalah pengakhiran kehamilan pada saat dimana janin belum dapat hidup demi kepentingan mempertahankan kesehatan ibu. Menurut Undang-Undang di Indonesia tindakan ini dapat dibenarkan. Keadaan kesehatan ibu yang membahayakan nyawa ibu dengan adanya kehamilan adalah penyakit jantung yang berat, hypertensi berat, serta beberapa penyakit kanker.
Di beberapa negara, termasuk dalam kategori ini adalah kehamilan akibat perkosaan atau insect, dan pada keadaan dimana bayi yang dikandungnya mempunyai cacat fisik atau mental yang berat. Di negara-negara Eropa, aborsi diperbolehkan apabila ibu menderita campak Jerman (German Measles) pada trimester pertama.
Elective Abortion
Aborsi sukarela adalah pengakhiran kehamilan pada saat janin belum dapat hidup namun bukan karena alasan kesehatan ibu atau janin. Pada masa kini, aborsi jenis inilah yang paling sering dilakukan. Di Amerika Serikat, terjadi satu aborsi sukarela untuk tiap 3 janin lahir hidup.
Eugenic Abortion:
pengguguran yang dilakukan terhadap janin yang cacat
II. Aborsi Konteks Hukum Islam
Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998) dalam bukunya Emansipasi Adakah Dalam Islam halaman 127-128 menyebutkan bahwa aborsi dapat dilakukan sebelum atau sesudah ruh (nyawa) ditiupkan. Jika dilakukan setelah setelah ditiupkannya ruh, yaitu setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan, maka semua ulama ahli fiqih (fuqoha) sepakat akan keharamannya. Tetapi para ulama fiqih berbeda pendapat jika aborsi dilakukan sebelum ditiupkannya ruh. Sebagian memperbolehkan dan sebagiannya mengharamkannya.
Yang memperbolehkan aborsi sebelum peniupan ruh, antara lain Muhammad Ramli (w. 1596 M) dalam kitabnya An Nihayah dengan alasan karena belum ada makhluk yang bernyawa. Ada pula yang memandangnya makruh, dengan alasan karena janin sedang mengalami pertumbuhan.
Yang mengharamkan aborsi sebelum peniupan ruh antara lain Ibnu Hajar (w. 1567 M) dalam kitabnya At Tuhfah dan Al Ghazali dalam kitabnya Ihya` Ulumiddin. Bahkan Mahmud Syaltut, mantan Rektor Universitas Al Azhar Mesir berpendapat bahwa sejak bertemunya sel sperma dengan ovum (sel telur) maka aborsi adalah haram, sebab sudah ada kehidupan pada kandungan yang sedang mengalami pertumbuhan dan persiapan untuk menjadi makhluk baru yang bernyawa yang bernama manusia yang harus dihormati dan dilindungi eksistensinya. Akan makin jahat dan besar dosanya, jika aborsi dilakukan setelah janin bernyawa, dan akan lebih besar lagi dosanya kalau bayi yang baru lahir dari kandungan sampai dibuang atau dibunuh (Masjfuk Zuhdi, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, halaman 81; M. Ali Hasan, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, halaman 57; Cholil Uman, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, halaman 91-93; Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, halaman 77-79).
Pendapat yang disepakati fuqoha, yaitu bahwa haram hukumnya melakukan aborsi setelah ditiupkannya ruh (empat bulan), didasarkan pada kenyataan bahwa peniupan ruh terjadi setelah 4 (empat) bulan masa kehamilan. Abdullah bin Mas’ud berkata bahwa Rasulullah Saw telah bersabda:
“Sesungguhnya setiap kamu terkumpul kejadiannya dalam perut ibumu selama 40 hari dalam bentuk ‘nuthfah’, kemudian dalam bentuk ‘alaqah’ selama itu pula, kemudian dalam bentuk ‘mudghah’ selama itu pula, kemudian ditiupkan ruh kepadanya.” [HR. Bukhari, Muslim, Abu Dawud, Ahmad, dan Tirmidzi].
Maka dari itu, aborsi setelah kandungan berumur 4 bulan adalah haram, karena berarti membunuh makhluk yang sudah bernyawa. Dan ini termasuk dalam kategori pembunuhan yang keharamannya antara lain didasarkan pada dalil-dalil syar’i berikut. Firman Allah SWT:
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena kemiskinan. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-An’aam [6]: 151).
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anak kamu karena takut miskin. Kami akan memberikan rizki kepada mereka dan kepadamu.” (Qs. al-Isra` [17]: 31).
“Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan (alasan) yang benar (menurut syara’).” (Qs. al-Isra` [17]: 33).
“Dan apabila bayi-bayi yang dikubur hidup-hidup itu ditanya karena dosa apakah ia dibunuh.” (Qs. at-Takwiir [81]: 8-9)
Berdasarkan dalil-dalil ini maka aborsi adalah haram pada kandungan yang bernyawa atau telah berumur 4 bulan, sebab dalam keadaan demikian berarti aborsi itu adalah suatu tindak kejahatan pembunuhan yang diharamkan Islam.
Adapun aborsi sebelum kandungan berumur 4 bulan, seperti telah diuraikan di atas, para fuqoha berbeda pendapat dalam masalah ini. Akan tetapi menurut pendapat Syaikh Abdul Qadim Zallum (1998) dan Dr. Abdurrahman Al Baghdadi (1998), hukum syara’ yang lebih rajih (kuat) adalah sebagai berikut. Jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Dalam hal ini hukumnya sama dengan hukum keharaman aborsi setelah peniu¬pan ruh ke dalam janin. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. (Abdul Qadim Zallum, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam: Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, halaman 45-56; Dr. Abdurrahman Al Baghdadi, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, halaman 129 ).
Sedangkan aborsi pada janin yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Ini disebabkan bahwa apa yang ada dalam rahim belum menjadi janin karena dia masih berada dalam tahapan sebagai nutfah (gumpalan darah), belum sampai pada fase penciptaan yang menunjukkan ciri-ciri minimal sebagai manusia.
Di samping itu, pengguguran nutfah sebelum menjadi janin, dari segi hukum dapat disamakan dengan ‘azl (coitus interruptus) yang dimaksudkan untuk mencegah terjadinya kehamilan. ‘Azl dilakukan oleh seorang laki-laki yang tidak menghendaki kehamilan perempuan yang digaulinya, sebab ‘azl merupakan tindakan mengeluarkan sperma di luar vagina perem¬puan. Tindakan ini akan mengakibatkan kematian sel sperma, sebagaimana akan mengakibatkan matinya sel telur, sehingga akan mengakibatkan tiadanya pertemuan sel sperma dengan sel telur yang tentu tidak akan menimbulkan kehamilan.
Rasulullah Saw telah membolehkan ‘azl kepada seorang laki-laki yang bertanya kepada beliau mengenai tindakannya menggauli budak perempuannya, sementara dia tidak mengingin¬kan budak perempuannya hamil. Rasulullah Saw bersabda kepa¬danya:
“Lakukanlah ‘azl padanya jika kamu suka!” [HR. Ahmad, Muslim, dan Abu Dawud].
Namun demikian, dibolehkan melakukan aborsi baik pada tahap penciptaan janin, ataupun setelah peniupan ruh padanya, jika dokter yang terpercaya menetapkan bahwa keberadaan janin dalam perut ibu akan mengakibatkan kematian ibu dan janinnya sekaligus. Dalam kondisi seperti ini, dibolehkan melakukan aborsi dan mengupayakan penyelamatan kehidupan jiwa ibu. Menyelamatkan kehidupan adalah sesuatu yang diserukan oleh ajaran Islam, sesuai firman Allah SWT:
“Barangsiapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia telah memelihara kehidupan manusia semuanya.” (Qs. al-Maa’idah [5]: 32) .
Di samping itu aborsi dalam kondisi seperti ini termasuk pula upaya pengobatan. Sedangkan Rasulullah Saw telah memerintahkan umatnya untuk berobat. Rasulullah Saw bersabda:
“Sesungguhnya Allah Azza wa Jalla setiap kali menciptakan penyakit, Dia ciptakan pula obatnya. Maka berobatlah kalian!” [HR. Ahmad].
RESIKO ABORSI
Aborsi memiliki risiko penderitaan yang berkepanjangan terhadap kesehatan maupun keselamatan hidup seorang wanita. Tidak benar jika dikatakan bahwa seseorang yang melakukan aborsi ia ” tidak merasakan apa-apa dan langsung boleh pulang “.
Resiko kesehatan terhadap wanita yang melakukan aborsi berisiko kesehatan dan keselamatan secara fisik dan gangguan psikologis. Risiko kesehatan dan keselamatan fisik yang akan dihadapi seorang wanita pada saat melakukan aborsi dan setelah melakukan aborsi adalah ;
• Kematian mendadak karena pendarahan hebat.
• Kematian mendadak karena pembiusan yang gagal.
• Kematian secara lambat akibat infeksi serius disekitar kandungan.
• Rahim yang sobek (Uterine Perforation).
• Kerusakan leher rahim (Cervical Lacerations) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya.
• Kanker payudara (karena ketidakseimbangan hormon estrogen pada wanita).
• Kanker indung telur (Ovarian Cancer).
• Kanker leher rahim (Cervical Cancer).
• Kanker hati (Liver Cancer).
• Kelainan pada ari-ari (Placenta Previa) yang akan menyebabkan cacat pada anak berikutnya dan pendarahan hebat pada kehamilan berikutnya.
• Menjadi mandul/tidak mampu memiliki keturunan lagi ( Ectopic Pregnancy).
• Infeksi rongga panggul (Pelvic Inflammatory Disease).
• Infeksi pada lapisan rahim (Endometriosis)
Proses aborsi bukan saja suatu proses yang memiliki resiko tinggi dari segi kesehatan dan keselamatan seorang wanita secara fisik, tetapi juga memiliki dampak yang sangat hebat terhadap keadaan mental seorang wanita. Gejala ini dikenal dalam dunia psikologi sebagai “Post-Abortion Syndrome” (Sindrom Paska-Aborsi) atau PAS. Gejala-gejala ini dicatat dalam ” Psychological Reactions Reported After Abortion ” di dalam penerbitan The Post-Abortion Review.
Oleh sebab itu yang sangat penting untuk diperhatikan dalam hal ini adanya perhatian khusus dari orang tua remaja tersebut untuk dapat memberikan pendidikan seks yang baik dan benar.
B. Transplantasi / Pencangkokan
I. Persoalan-persoalan etis dalam transplantasi organ
Terkait dengan pencangkokan organ, di bawah ini akan dicoba didaftar secara agak terinci isu-isu etis yang mungkin muncul dalam empat kelompok.
A. Kebolehan intrinsik pencangkokan
Di sini pertanyaannya adalah kebolehan atau ketidakbolehan secara intrinsik teknologi ini maupun dampak-dampak negatif yang dipersepsi akan ditimbulkannya. Misalnya, ada beberapa pandangan keagamaan tertentu yang melihat upaya ini sebagai melanggar kesakralan tubuh atau martabat manusia yang merupakan ciptaan Tuhan. Ini bisa jadi merupakan bentuk lain, atau bisa diturunkan dari, keberatan umum terhadap kedokteran yang melakukan intervensi atas tubuh manusia. Berhakkah manusia mengintervensi kehidupan manusia? Sebagian besar agama akan memberikan jawaban afirmatif terhadap pertanyaan ini, namun biasanya dengan kualifikasi-kualifikasi tertentu. Maka persoalannya adalah: sampai sejauh apa intervensi itu bisa dilakukan? Ini adalah pertanyaan mengenai batas-batas intervensi yang diperbolehkan, dengan mempertimbangkan upaya mempertahankan martabat manusia maupun upaya menghindari “playing god”. Di bagian akhir tulisan ini nanti akan disinggung mengenai masalah ini lebih jauh.
Di samping itu, dalam literatur etika dan hukum Islam, misalnya, ada pula persoalan-persoalan spesifik seperti: apakah boleh seorang Muslim menerima organ dari non-Muslim? Bagaimana pula dengan organ dari binatang, khususnya binatang yang diharamkan bagi Muslim untuk mengkonsumsinya, seperti babi? Apakah memindahkan organ babi, misalnya, ke tubuh manusia bisa dianalogikan dengan mengkonsumsi daging itu?
Pertanyaan mengenai boleh/tidak bolehnya pencangkokan organ ini bisa juga dilihat dari konteks sosial-ekonomi: kepada kelompok masyarakat manakah teknologi ini berpihak—orang miskin atau kaya? Isu ini akan dibahas lebih lanjut dalam pembahasan mengenai keadilan distributif di bawah. Sebelum itu, fakta bahwa ada pertanyaan-pertanyaan etis yang bisa dimunculkan mengenai kebaikan/keburukan intrinsik teknologi pencangkokan, ini saja sudah menunjukkan bahwa teknologi ini tidak bebas-nilai—bahkan sebelum kita melihat dampak-dampaknya.
B. Perolehan dan distribusi organ
Salah satu persoalan terbesar, khususnya di negara maju seperti AS, muncul karena jauh lebih tingginya permintaan akan organ ketimbang suplai yang ada. Di AS, pada 2003 lebih dari 19,000 pencangkokan organ dilakukan; organ-organ tersebut diambil dari 9,800 donor. Namun angka ini menjadi amat kecil jika dibandingkan dengan daftar tunggu: pada tahun itu, ada 83,000 orang yang menunggu; sehingga rata-rata ada 17 orang setiap harinya yang meninggal karena tak beruntung mendapat organ pada waktunya. Karena itu, ada dua kelompok pertanyaan besar menyangkut permintaan dan suplai organ:
• Bagaimana memperoleh organ?
Secara garis besar, ada dua cara memperoleh organ: melalui donor hidup dan donor mati. Menyangkut donor hidup, bolehkah organ ditukar dengan sejumlah uang? Atau haruskah sumbangan organ didasarkan pada motif yang sepenuhnya altruistik? Etiskah jual-beli organ? Tidakkkah ini akan menjadikan kedokteran menjadi semacam pasar bebas untuk organ? Bolehkah orang—dengan kemauannya sendiri—menjual organnya, dan orang lain membelinya? Saat ini, organ trafficking sudah menjadi masalah global. Meski secara resmi pemerintah-pemerintah di dunia melarang ini dengan hukuman yang cukup keras, nyatanya perdagangan organ terus berlangsung.
Di sini ada masalah etis lain: biasanya penyuplai organ datang dari negara-negara dengan amat banyak orang miskin (seperti India , Bangladesh , China , dan sebagainya), sedangkan penerima organ adalah negara-negara maju (AS, sebagian negara Eropa, Singapura, dan sebagainya). Tidakkah ini menunjukkan bahwa seakan-akan orang kaya memiliki hak lebih atas hidup dan kesehatan (dan kehidupan) dibanding orang miskin? Bagaimana tanggapan etis kita terhadapnya?
Untuk memenuhi kelangkaan organ, bolehkah (khususnya dari sudut pandang agama-agama) mencangkok organ binatang ke tubuh manusia? Bolehkah binatang dikorbankan demi kesejahteraan manusia? Bagaimana juga dengan menggunakan embryo sebagai “pabrik organ”? Atau, memanfaatkan embryo yang akan diaborsi? Ini segera akan membawa ke masalah lain dalam bioetika, yaitu menyangkut peminakan sel tunas, yang dibahas di sesi lain seminar ini. Peminakan sel tunas menjanjikan penyelesaian masalah sumber organ untuk pencangkokan, namun ia juga memunculkan masalah-masalah etis lain.
Terkait dengan donor mati, menjadi hak siapakah organ manusia yang mati? Si manusia itu sendiri, keluarganya, atau bahkan negara? Di Inggris, misalnya, ada prinsip “presumed consent”—bahwa jika tak ada permintaan/wasiat khusus dari orang yang mati, berarti ia menyetujui organ-organ tertentu dalam tubuhnya diambil untuk dicangkokkan pada orang lain (atas dasar pandangan bahwa adalah tugas kewarganegaraan untuk mendonorkan organ tubuhnya setelah tak dipakai). Namun di AS, berlaku prinsip kebalikan yaitu pengambilan organ dari orang mati hanya bisa dilakukan jika ada permintaan/wasiat yang mengijinkannya. (Saat ini sedang diusulkan cara lain yang disebut “mandated choice”, dimana setiap orang wajib memberitahu apakah ia akan mendonorkan organnya atau tidak setelah meningal.) Terkait dengan isu-isu di atas, akan muncul pula pertanyaan lain mengenai bagaimana mendefiniskan kematian (isu yang muncul secara lebih kuat dalam kasus euthanasia, dan pasien dalam situasi persistent vegetative state ).
• Bagaimana mendistribusikan organ?
Karena ada jauh lebih banyak orang yang ingin mendapatkan organ ketimbang suplai yang ada, bagaimana caranya kita menyeleksi siapa yang berhak mendapatkan prioritas menerima organ? Apakah cukup membuat daftar tunggu berdasarkan waktu permintaan? Ataukah perlu ada kriteria lain untuk menyeleksinya? Misalnya, mestikah orang berusia lebih muda mendapatkan prioritas ketimbang orang tua, dengan pertimbangan bahwa yang pertama memiliki harapan hidup produktif yang lebih besar?
Bagaimana dengan narapidana? Bolehkah ia - sebagai orang yang pernah melakukan kejahatan terhadap masyarakat - menerima kebaikan hati anggota masyarakat lain? Di negara seperti AS, ada isu yang pernah menjadi kontroversi: bolehkah imigran ilegal menerima cangkok organ? Atau, bolehkah orang yang tak berhati-hati menjaga kesehatannya menerima organ baru (pecandu alkohol menerima hati baru; atau perokok berat menerima paru-paru)? Pertanyaan-pertanyaan ini terkesan mendiskriminasi kelompok masyarakat tertentu yang pernah melakukan kesalahan sosial ataupun personal. Bolehkah diskriminasi semacam ini diberlakukan? Secara lebih umum, adakah situasi yang memungkinkan diperbolehkannya (secara etis) diskriminasi?
Persoalan-persoalan di atas muncul karena desakan kekurangan organ yang luar biasa, dibandingkan dengan yang membutuhkannya, sehingga siapa yang berhak mendapatkan organ, atau mendapatkan prioritas untuk itu, menjadi persoalan yang amat mendesak. Masalah-masalah seperti ini biasanya dibahas dalam konteks keadilan distributif (secara sempit). Yaitu, dalam suatu masyarakat, apakah semua anggota masyarakat punya hak yang sama ( equal access ) atas organ? Ada beberapa kriteria lain yang biasa dipakai—misalnya berdasarkan asas kebutuhan (siapa yang paling membutuhkan), kontribusi pada masyarakat, atau pasar-bebas (siapa yang dapat membayar, dia akan mendapatkan) - namun tak ada yang bersifat mutlak keberlakuannya.
1. Isu keadilan distributif
Jika berbicara mengenai keadilan distributif, isu utamanya adalah mengupayakan agar semua orang mendapatkan hak yang sama atas sumberdaya yang terbatas, atau bagaimana membagi sumberdaya terbatas itu secara adil ( fair ). Dalam contoh di atas, isu ini pertama kali muncul dalam pengertiannya yang sempit sebagai isu mengenai bagaimana membagikan organ yang terbatas pada penderita yang membutuhkannya yang jumlahnya lebih banyak.
Namun dalam konteks yang lebih luas, konteks sumberdaya medis secara lebih luas, ada isu lain. Hingga kini pencangkokan organ adalah prosedur yang amat mahal, yang hanya bisa diperoleh orang yang cukup kaya. Bagi sebagian besar orang, pencangkokan organ bukanlah pilihan sama sekali—artinya, jika tak ada alternatif lain selain pencangkokan, ia akan merosot kesehatannya atau bahkan mati. Di sini penting diperhatikan bahwa warga Amerika Serikat termasuk yang paling banyak menerima organ—jauh lebih banyak dari yang mereka sumbangkan—sehingga seakan-akan prosedur cankok organ sudah seperti prosedur yang biasa, meskipun sesungguhnya tidak.
Sementara itu, penjualan organ amat marak di negara-negara berkembang karena himpitan ekonomi. Jurang sosial antara kaya-miskin jelas tercermin dalam teknologi pencangkokan organ. Teknologi ini jelas tidak berpihak kepada orang miskin, bahkan secara tidak langsung justru amat merugikan banyak orang miskin karena membuka pasar yang luas bagi orang miskin untuk menjual organnya. Kecuali jika alternatif sumber organ ditemukan (misalnya memalui teknologi peminakan sel atau sel tunas, yang masih perlu waktu cukup lama untuk bisa menjadi alternatif yang berarti), sampai kapan pun teknologi ini akan tetap memiliki sifat itu. Sampai di sini, ada pertanyaan yang lebih mendasar mengenai apakah pencangkokan organ merupakan “kemajuan” kedokteran yang tak terbantahkan. Secara teknis, memang ini pencapaian luar biasa; tapi secara inheren juga ada kesulitan besar untuk menjadikan teknologi ini bermanfaat untuk semua atau sebagian besar manusia, seperti akan dibahas di bagian akhir tulisan ini.
Karena itu, berbicara mengenai keadilan distributif dalam konteks yang lebih luas, kita bisa mempertanyakan apakah teknologi ini bermanfaat untuk sebagian besar manusia. Jika tidak, apakah tak seharusnya sumberdaya medis yang ada diprioritaskan untuk prosedur-prosedur medis atau penanganan kasus-kasus media lain, yang menyangkut hidup lebih banyak orang yang tak dapat menikmati teknologi ini? Pada gilirannya, ini akan membawa pada pertanyaan mengenai etika pemilihan masalah untuk riset medis—masalah seperti apakah yang perlu mendapat prioritas riset medis? Perlu dicatat di sini bahwa persoalan semacam ini tak hanya muncul di negara berkembang, tapi bahkan juga di negara maju seperti AS, yang banyak rakyatnya masih belum mendapatkan pelayanan kesehatan dasar.
II. Dari fikih ke kosmologi tubuh: Pencangkokan organ dalam literatur Islam
Di antara banyak pertanyaan etis terkait dengan pencangkokan organ seperti yang dibahas di atas, ada penekanan yang berbeda di antara komunitas yang berbeda-beda dari sisi sosial-ekonomi maupun keagamaan. Di AS, misalnya, isu-isu utama yang dibahas terutama berkisar pada kelompok pertanyaan kedua, mengenai perolehan dan distribusi organ. Di negara berkembang, sementara penggunaan teknologi ini jauh di belakang negara maju, banyak isu muncul terkait dengan organ trafficking , sementara distribusi organ tak menjadi isu.
Pada bagian ini akan dibahas satu contoh respon terhadap pencangkokan organ dari para pemikir Muslim. Terkait dengan karakter agama Islam maupun konteks sosial Muslim, tak mengherankan jika tak semua pertanyaan di atas tidak mendapatkan penekanan yang sama. Secara umum, kelompok-kelompok kegamaan, khususnya Islam, memberikan soratan cukup mendasar pada persoalan boleh tidaknya—dari sudut pandang nilai-nilai keagamaan—melakukan pencangkokan organ.
Literatur Islam mengenai isu ini didominasi oleh pendekatan fikih (hukum/ jurisprudensi). Dan persoalan utama yang mendominasi fikih biasanya terbatas pada masalah halal-haram , meskipun tidak selalu demikian. Dalam Islam, pertanyaan penting mengenai apakah pencangkokan organ diperbolehkan oleh agama dijawab dengan merujuk pada sumber tekstual utama (Qur'an dan hadis) maupun kitab-kitab hukum fikih.
Dari segi metodologi, untuk menjawab masalah-masalah kontemporer ulama mencari kasus-kasus yang dibahas dalam kitab-kitab lama itu, atau kasus-kasus yang analog dengannya. Pengambilan keputusan seperti ini dibimbing oleh seperangkat prinsip umum, yang disebut usul fikih (prinsip-prinsip fikih). Di antaranya, ada prinsip pertimbangan manfaat dan mudarat (keburukan) dari suatu keputusan; prinsip mendahulukan menghindari keburukan; prinsip bahwa manfaat yang amat besar dapat mengatasi keburukan-keburukan inheren yang lebih kecil; prinsip darurat (sesuatu yang dalam keadaan normal tak diperbolehkan, tapi dalam keadaan darurat
C. Operasi Ringan / Operasi Plastik
Operasi plastik atau dikenal dengan "Plastic Surgery" atau dalam bahasa arab "Jirahah Tajmil" ,adalah bedah/operasi yang dilakukan untuk mempercantik atau memperbaiki satu bagian di dalam anggota badan, baik yang nampak atau tidak, dengan cara ditambah, dikurangi atau dibuang, bertujuan untuk memperbaiki fungsi dan estetika (seni) tubuh
Sedangkan sebagian ulama berpendapat bahwa yang dimaksud dengan operasi plastik itu hanya ada dua:
1. Untuk mengobati aib yang ada dibadan, atau dikarenakan kejadian yang menimpanya seperti kecelakaan, kebakaran atau yang lainya. Maka operasi ini dimaksudkan untuk pengobatan.
2. Atau untuk mempercantik diri, dengan mencari bagian badan yang dianggap mengganggu atau tidak nyaman untuk dilihat orang, istilah yang kedua ini adalah untuk kecantikan dan keindahan.
Jenis Jenis Operasi Plastik
Seperti yang telah kita ketahui bahwa operasi yang dilakukan itu bisa sebelum meninggal atau sesudahnya, akan tetapi untuk pembagian yang kedua ini tidak ada hubungannya dengan operasi plastik. Oleh karena itu dalam makalah yang singkat ini, kita tidak membicarakan hal-hal yang berkenaan dengan mayat.
Operasi plastik ada dua :
1. Operasi tanpa ada unsur kesengajaan
Maksudnya adalah operasi yang dilakukan hanya untuk pengobatan dari aib (cacat) yang ada dibadan, baik karena cacat dari lahir (bawaan) seperti bibir sumbing, jari tangan atau kaki yang berlebih atau yang disebabkan oleh penyakit yang akhirnya merubah sebagian anggota badan, seperti akibat dari penyakit lepra/kusta, TBC, atau karena luka bakar pada wajah akibat siraman air panas.
Kesemua unsur ini adalah operasi yang bukan karena keinginannya, akan tetapi yang dimaksudkan adalah untuk pengobatan saja, walaupun hasilnya nanti menjadi lebih indah dari sebelumnya, dalam hukum fiqih disebutkan bahwa, operasi semacam ini dibolehkan saja, adapun dalil diantaranya sebagai berikut :
Diriwayatkan dari Abu Hurairah R.a, dari Nabi Saw. berliau pernah bersabda, "Tidak lah Allah Swt. menurunkan wabah/penyakit kecuali Allah Swt. juga menurunkan obat penwarnya"(H.R. Bukhari)
Riwayat dari Usamah ibn Syuraik R.a, berkata, "Ada beberapa orang Arab bertanya kepada Rasulullah Saw.:"Wahai Rasulullah, apakah kami harus mengobati (penyakit kami), Rasulullah menjawab, "Obatilah. Wahai hamba Allah lekaslah kalian berobat, karena sesungguhnya Allah Swt. tidak menurunkan satu penyakit- diriwayat lain disebutkan beberapa penyakit, kecuali diturunkan pula obat penawarnya, kecuali satu yang tidak bisa diobati lagi", mereka pun bertanya,"Apakah itu wahai Rasul?", Rasulullah pun menjawab, "penyakit tua"(H.R At-Turmudzi)
Maksud dari hadits diatas adalah, bahwa setiap penyakit itu pasti ada obatnya, maka dianjurkan kepada orang yang sakit agar mengobati sakitnya, jangan hanya dibiarkan saja, bahkan hadits itu menekankan agar berobat kepada seorang dokter yang profesional dibidangnya.
Imam Abu hanifah dalam kitabnya berpendapat, "Bahwa tidak mengapa jika kita berobat menggunakan jarum suntik, dengan alasan untuk berobat, karena berobat itu dibolehkan hukumnya, sesuai dengan ijma' ulama, dan tidak ada perbedaan antara laki-laki dan perempuan". Akan tetapi disebutkan pula, bahwa tidak diperbolehkan berobat menggunakan bahan yang diharamkan, seperti khamar, bir dan sejenis. Tapi apabila ia tidak mengetahui kandungan obat itu, maka tidak mengapa menggunakannya, namun jika tidak memungkinkan lagi (yakin bahwa tidak ada obat) untuk mencari obat selain yang diharamkan itu, maka bolehlah menggunakan sekedarnya
Ibn Mas'ud Ra., berpendapat mengenai hadits diatas, “Bahwa sesungguhnya Allah Swt. tidak menciptakan sembuhnya kalian dengan barang yang diharamkan-Nya". Makna dari pendapat beliau adalah walau bagaimanapun Allah Swt. menurunkan penawar yang halal, karena secara akal pikir, tidak mungkin Allah mengharamkan yang telah diharamkan-Nya, kemudian diciptakan untuk dijadikan obat, pasti masih ada jalan lain yang lebih halal.
Melakukan pengobatan (operasi) semacam ini terkadang bisa menjadi wajib hukumnya, yang apabila dibiarkan terus-menerus akan menyebabkan kematian, maka wajib baginya untuk berobat semampunya.
Allah Swt. berfirman yang artinya (wallahu a'lam), "dan janganlah kamu menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan" Dan di ayat lain disebutkan, "Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang batil, kecuali dengan jalan perniagaan yang berlaku dengan suka sama-suka di antara kamu. dan janganlah kamu membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu"
Ayat diatas menunjukkan bahwa Allah Swt. melarang hamba-Nya membiarkan begitu saja kerusakan (penyakit) dalam dirinya.
Operasi ini tidak bisa dikatakan mengubah ciptaan Allah dengan sengaja, karena operasi ini untuk pengobatan, walaupun pada akhirnya bertambah cantik atau indah pada dirinya. Syeikh Dr. Yusuf Al-Qaradawi berpendapat : "Adapun kalau ternyata orang tersebut mempunyai cacat yang mungkin menjijikkan pandangan, misalnya karena ada daging tambah yang boleh menimbulkan sakit jiwa dan perasaan, maka tidak berdosa bagi orang itu untuk berobat, selagi dengan tujuan menghilangkan kecacatan atau kesakitan yang boleh mengancam hidupnya, karena Allah tidak menjadikan agama buat kita ini dengan penuh kesukaran”.
2. Operasi yang disengaja
Maksudnya adalah operasi yang tidak dikarenakan penyakit bawaan (turunan) atau karena kecelakaan, akan tetapi atas keinginannya sendiri untuk menambah keindahan dan mempercantik diri.
Operasi ini ada bermacam-macam, akan tetapi saya hanya menuliskan garis besarnya saja, yaitu ada terbagi dua, dan setiap bagian ini mempunyai landasan hukum masing-masing :
a. Operasi anggota badan
Diantaranya adalah operasi telinga, dagu, hidung, perut, payudara, pantat (maaf) dengan ditambah, dikurang atau dibuang, dengan keinginan agar terlihat cantik.
b. Operasi mempermuda
Adapun operasi bagian kedua ini diperuntukkan bagi mereka yang sudah berumur tua, dengan menarik kerutan diwajah, lengan, pantat, tangan, atau alis. Mungkin ini menurut penulis bagian-bagian yang sering kita temui dan yang paling umum.
Para ulama berbeda pendapat mengenai hukum operasi plastik ini, namun kebanyakan ulama hadits berpendapat bahwa tidak boleh melakukan operasi ini dengan dalil diantaranya sebagai berikut :
a. Firman Allah
"Allah telah melaknatnya. setan berkata, "Sungguh akan kutarik bagian yang ditentukan dari hamba-hamabaMu. dan sungguh akan kusesatkan mereka, dan akan kubangkitlan angan-angan kosong mereka, dan aku suruh mereka memotong telinga binatang ternak lalu mereka benar-benar memotongnya, dan aku akan suruh mereka (merobah ciptaan Allah), lalu mereka benar-benar merobahnya. dan barangsiapa yang menjadikan setan sebagai pelindung maka sungguh dia telah merugi dengan kerugian yang nyata"
Ayat ini menjelaskan kepada kita dengan konteks celaan dan haramnya melakukan pengubahan pada diri yang telah diciptakan Allah dengan sebaik-baik penciptaan, karena mengikuti akan hawa nafsu dan keinginan syaitan yang dilaknat Allah.
b. Diriwayatkan dari Imam Bukhari dan Muslim Ra. dari Abdullah ibn Mas'ud Ra.Rasulullah Saw bersabda "Allah melaknat wanita-wanita yang mentato dan yang meminta untuk ditatokan, yang mencukur (menipiskan) alis dan yang meminta dicukur, yang mengikir gigi supaya kelihatan cantik dan merubah ciptaan Allah." (H.R Bukhari) dari hadits ini, dapat diambil sebuah dalil bahwa Allah Swt. melaknat mereka yang melakukan perkara ini dan mengubah ciptaan-Nya
c. Riwayat dari Ashabis Sunan
Dari Asmaa Ra., bahwa ada seorang perempuan yang mendatangi Rasulullah Saw. dan berkata, " Wahai Rasululllah, dua orang anak perempuan ku akan menjadi pengantin, akan tetapi ia mengadu kepadaku bahwa rambutnya rontok, apakah berdosa jika aku sambung rambutnya?", maka Rasulullah pun menjawab, "Sesungguhnya Allah melaknat perempuan yang menyambung atau minta disambungkan (rambutnya)"
Hadits ini dengan jelas mengatakan bahwa haram hukumnya bagi orang yang menyambung rambutnya atau istilah sekrang dikenal dengan konde, wig atau whatever dan jauh dari rahmat Allah Swt.
d. Qiyas
Untuk melengkapi pendapat ini, maka akan saya coba menggunakan qiyas dan akal. Operasi plastik semacam ini tidak dibolehkan dengan meng-qiyas larangan Nabi Saw. terhadap orang yang menyambung rambutnya, tato, mengikir (menjarangkan) gigi atau apa saja yang berhubungan dengan perubahan terhadap apa yang telah diciptakan Allah Swt.
e. Segi Akal
Secara akal kita akan menyangka bahwa orang itu kelihatannya indah dan cantik akan tetapi, ia telah melakukan operasi plastik pada dirinya, perbuatan ini sama dengan pemalsuan atau penipuan terhadap dirinya sendiri bahkan orang lain, adapun hukumnya orang yang menipu adalah haram menurut syara'.
Begitu juga dengan bahaya yang akan terjadi jika operasi itu gagal, bisa menambah kerusakan didalam tubuhnya dan sedikit sekali berhasilnya, apapun caranya tetap membahayakan dirinya dan ini tidak sesuai dengan hukum syara', sesuai dengan firman Allah yang berbunyi (wallahu 'alam) "Jangan bawa diri kalian dalam kerusakan"
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Aborsi bukan sekedar masalah medis atau kesehatan masyarakat, namun juga problem sosial yang muncul karena manusia mengekor pada peradaban Barat. Maka pemecahannya haruslah dilakukan secara komprehensif-fundamental-radikal, yang intinya adalah dengan mencabut sikap taqlid kepada peradaban Barat dengan menghancurkan segala nilai dan institusi peradaban Barat yang bertentangan dengan Islam, untuk kemudian digantikan dengan peradaban Islam yang manusiawi dan adil.
Hukum aborsi dalam pandangan Islam menegaskan keharaman aborsi jika umur kehamilannya sudah 4 (empat) bulan, yakni sudah ditiupkan ruh pada janin. Untuk janin yang berumur di bawah 4 bulan, para ulama telah berbeda pendapat. Jadi ini memang masalah khilafiyah. Namun menurut pemahaman kami, pendapat yang rajih (kuat) adalah jika aborsi dilakukan setelah 40 (empat puluh) hari, atau 42 (empat puluh dua) hari dari usia kehamilan dan pada saat permulaan pembentukan janin, maka hukumnya haram. Sedangkan pengguguran kandungan yang usianya belum mencapai 40 hari, maka hukumnya boleh (ja’iz) dan tidak apa-apa. Wallahu a’lam [M. Shiddiq al-Jawi]
Dan dari pemaparan tentang operasi plastic diatas, maka jelaslah bahwa operasi plastik itu diharamkan menurut syara' dengan keinginan untuk mempercantik dan memperindah diri, dengan kesimpulan sebagai berikut :
1. Operasi plastik merubah ciptaan Allah Swt
2. Adanya unsur pemalsuan dan penipuan
3. Dari sisi lain, bahwa negatifnya lebih banyak dari manfaatnya, karena bahaya yang akan terjadi sangat besar apabila operasi itu gagal, bisa menyebabkan kerusakan anggota badan bahkan kematian.
4. Syarat pembedahan kosmetik yang dibenarkan Islam; memiliki keperluan untuk tujuan kesehatan semata-mata dan tiada niat lain; tidak dari benda yang najis/diharamkan dan diakui doktor profesional yang ahli dalam bidang itu bahwa pembedahan akan berhasil dilakukan tanpa risiko, bahaya dan mudarat.
Sebelum menutup makalah ini, saya ingin menekankan bahwa Allah Swt. Tidak lah menciptakan makhluknya dengan sia-sia, "Yang telah menciptakan kamu lalu menyempurnakan kejadianmu dan menjadikan (susunan tubuh)mu seimbang. Dalam bentuk apa saja yang Dia kehendaki, Dia menyusun tubuhmu." Sesungguhnya Allah Swt. Menciptakan kalian dalam keadaan sempurna dan seimbang satu sama lainnya dengan sebaik-baik penciptaan. "Sesungguhnya Kami telah menciptakan manusia dalam bentuk yang sebaik-baiknya ." Sudah sepantasnya kita sebagai makhluk Allah mensyukuri apa-apa yang telah diberikan kepada kita.
DAFTAR PUSTAKA
Abduh, Ghanim, 1963, Naqdh Al Isytirakiyah Al Marksiyah, t.p., t.tp
Al Baghdadi, Abdurrahman, 1998, Emansipasi Adakah Dalam Islam, Gema Insani Press, Jakarta
Hakim, Abdul Hamid,1927, Mabadi` Awaliyah fi Ushul Al Fiqh wa Al Qawa’id Al Fiqhiyah, Sa’adiyah Putera, Jakarta
Hasan, M. Ali, 1995, Masail Fiqhiyah Al Haditsah Pada Masalah-Masalah Kontemporer Hukum Islam, RajaGrafindo Persada, Jakarta
Mahjuddin, 1990, Masailul Fiqhiyah Berbagai Kasus Yang Yang Dihadapi Hukum Islam Masa Kini, Kalam Mulia, Jakarta
Uman, Cholil, 1994, Agama Menjawab Tentang Berbagai Masalah Abad Modern, Ampel Suci, Surabaya
Zallum, Abdul Qadim, 1998, Beberapa Problem Kontemporer Dalam Pandangan Islam : Kloning, Transplantasi Organ, Abortus, Bayi Tabung, Penggunaan Organ Tubuh Buatan, Definisi Hidup dan Mati, Al-Izzah, Bangil
Zuhdi, Masjfuk, 1993, Masail Fiqhiyah Kapita Selekta Hukum Islam, Haji Masagung, Jakarta
Pencarian dari www.google.com yang diakses pada tanggal 7 Desember 2007, dengan rincian sebagai berikut:
1. http://abortus.blogspot.com/2007/11/metode-metode-aborsi.html
2. http://abortus.blogspot.com/search/label/Abortus
3. http://abortus.blogspot.com/search/label/Resiko
4. http://gemawarta.wordpress.com/2005/11/24/aborsi-pro-life-atau-pro-choice/
5. http://mathiasdarwin.wordpress.com/2007/09/08/apakah-aborsi-salah-satu-hak-azasi-manusia/
6. http://yesaya.indocell.net/id560.htm
7. http://www1.bpkpenabur.or.id/kps-jkt/p4/bk/aborsi.htm
8. http://www.kompas.com/ver1/Kesehatan/0609/15/020926.htm
JS. Badudu dan Sutan Mohammad Zain, Kamus Umum Bahasa Indonesia, Pustaka Sinar Harapan; Jakarta, 1996.
Komentar
Posting Komentar